Tak Mampu Kelola Sampah, Dewan Minta DKP Putuskan Kontrak PT MIG

Tak Mampu Kelola Sampah, Dewan Minta DKP Putuskan Kontrak PT MIG

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Meski telah di kelola swasta namun masalah sampah di Pekanbaru tak kunjung selesai. Untuk itu DPRD Pekanbaru  meminta agar mengkaji ulang kontrak dengan PT Multi Inti Guna (MIG).

“Kesannya, persoalan sampah tak jauh lebih baik dengan yang dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) selama ini,” kata Anggota Komisi IV DPRD Koa Pekanbaru, Said Usman Abdullah, saat dikonfirmasi, Senin (15/2).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan kontrak Memorandum of Understanding (MoU) dengan DKP, delapan kecamatan yang menjadi wilayah kerja daripada PT MIG yaitu, Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai, Sukajadi, Senapelan, Sail, Pekanbaru Kota, Lima Puluh, dan Payung Sekaki. Dari delapan kecamatan tersebut, terpantau masih terlihat tumpukan sampah yang tak terangkut setiap harinya. 

“Penumpukan dan serakan sampah itu masih terdapat di jalan protokol, dipersimpangan, pasar-pasar, dan lain-lain tempat. Saya heran, katanya PT MIG itu perusahaan besar yang sudah berpengalaman di Jakarta. Tapi nyatanya tidak seperti itu,” ujarnya.

Politisi PPP ini meminta supaya DKP mengambil tindakan tegas terhadap pihak ketiga karena masih lalai dalam mengangkut sampah selama ini.

“Kami minta DKP tinjau ulang lagilah, kalau PT MIG itu tidak mampu bekerja sesuai dengan kontraknya ya putus saja, ganti dengan yang lain yang lebih siap,” tegasnya.

Komando dari pengangkutan sampah saat ini berada di DKP. Harusnya penyelesaian dan kerjasama yang dijalin sesuai dengan aturan dan kesepakatan kontrak. Sebab, dari informasi media massa diberitakan bahwa pengangkutan sampah belum pernah mencapai target 610 ton perhari,hanya kisaran 350-400 ton perhari. 

“Kalau kondisinya begini, jelas tidak ada perbandingan antara dikelola sendiri oleh Pemerintah dengan swasta. Jadi tidak ada yang bisa dibandingkan, amburadul begitu,” cetusnya.
 
Kepala DKP Edwin Supradana menegaskan, mengenai belum maksimalnya kinerja PT MIG untuk angkutan sampah ini, sudah melayangkan surat teguran pertama, dan jika belum ada perubahan bakal muncul teguran kedua, dan selanjutnya.

“Kalau nanti tidak juga ada perubahan, maka dengan tegas akan kita putus kontraknya,” ucap Edwin.

Edwin menyebut saat ini pihaknya masih menunggu hasil kerja berikutnya dari teguran pertama itu. Dan bukan tidak mungkin tindakan tegas dengan memutus kontraknya itu dilakukan. “Artinya dengan teguran pertama yang kita sampaikan supaya mereka lebih maksimal, dan serius,” jelasnya.

Soal wilayah kerja PT MIG sudah jelas, delapan kecamatan. Mulai dari jalan protokol sampai ke perumahan. “Target tonase tetap menjadi perhatian untuk dapat dipenuhi, dan tidak boleh kurang dari 50 persen target yang ditentukan,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index